Alhamdulillah, saat ini kita sudah berada di penghujung bulan ramadan. Bulan ramadan yang tinggal beberapa hari ini selalu memberikan perasaan yang istimewa, banyak kegiatan selama bulan suci ramadan yang akan dirindukan seperti rutinitas bangun dini hari untuk menyiapkan sahur, ngabuburit sore hari untuk jajan takjil, tadarusan, shalat tarawih dan masih banyak lagi kegiatan-kegiatan yang akan dirindukan dari bulan ramadan.
Biasanya ketika mendekati akhir bulan ramadan seperti ini kita akan disibukkan dengan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri, mulai dari belanja baju bedug, bahan masakan untuk opor, apalagi tahun ini sudah boleh mudik ke kampung halaman, tentu membuat hati semakin senang karena dapat kembali bertemu dan berkumpul dengan sanak saudara.
Jangan lupa, selain melakukan kegiatan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, sebagai umat muslim ada hal yang wajib kita lakukan di setiap akhir bulan ramadan, yaitu membayar Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan rukun islam ketiga yang hukumnya wajib dilakukan bagi setiap umat muslim. Syarat untuk membayar zakat fitrah adalah beragama islam, merdeka dan memiliki harta yang cukup. Ibadah ini bisa dilakukan sebelum matahari terbenam pada hari akhir bulan ramadan.
Zakat fitrah merupakan wujud kepedulian umat muslim terhadap sesama yang kurang mampu. Dengan esensi ingin berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri sehingga dapat dinikmati oleh banyak orang.
Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Tidak semua orang berhak menerima zakat fitrah. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
- Fakir
Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Miskin
Orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Amil Zakat
Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf
Orang yang baru saja masuk Islam atau orang yang membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinannya pada Islam.
- Riqab
Orang yang memerlukan dana untuk membebaskan dirinya dari perbudakan atau memenuhi tebusan dari perbudakan.
- Gharimin
Orang yang memiliki hutang yang harus dibayar namun tidak memiliki cukup dana untuk melunasinya.
- Fisabilillah
Orang yang berjuang dalam jalan Allah seperti pejuang, ulama, dan da’i yang tidak memiliki penghasilan tetap.
- Ibnu Sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan perjalanan.
Dalam menyalurkan zakat fitrah, sebaiknya diberikan kepada golongan yang memang berhak menerima dan membutuhkan, agar manfaatnya benar-benar terasa dan zakat fitrah dapat menjadi amal yang diterima oleh Allah SWT.
Ketentuan Zakat Fitrah Terbaru 2023
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menyatakan adanya perubahan Takaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas bahan pokok yang disesuaikan dengan yang biasa dikonsumsi oleh pembayar zakat.
“Apakah boleh membayar Zakat Fitrah menggunakan uang tunai?”
Menurut para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Tunaikan Zakat Fitrah Melalui Rumah Zakat
Untuk teman-teman yang ingin menunaikan Zakat Fitrah bisa melalui lembaga zakat terpercaya dan memiliki akuntabilitas yang jelas seperti Rumah Zakat. Rumah Zakat merupakan salah satu lembaga zakat terpercaya di Indonesia dan telah memperoleh banyak penghargaan sebagai lembaga zakat terbaik.
Untuk membayar zakat fitrah melalui Rumah Zakat Indonesia, kita dapat mengunjungi situs web resmi mereka (rumahzakat.org) atau datang langsung ke kantor cabang yang tersedia di berbagai kota di Indonesia.
Mari kita sempurnakan ibadah di bulan ramadhan bersama Rumah Zakat.