Perlu diketahui bahwa secara bahasa, kata “zakat” artinya tumbuh, subur, berkembang atau bertambah. Dalam hal ini, Al-Quran an Hadits menyebutkan bahwa,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al-Baqarah : 276)
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah : 103)
“Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR.Tirmizi)
Sedangkan menurut istilah, dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata sedekah dan infak, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Sedangkan infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya.
Berbeda dengan zakat, sedekah dan infak tidak dibatasi atau tidak terkait serta tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah ini bisa berupa harta, bisa juga berupa tenaga dan pemikiran, atau bahkan hanya sekedar senyuman kepada saudara muslim lainnya.
Penyebutan Zakat Dalam Al-Quran
- – Zakat (QS. Al-Baqarah : 43)
- – Sedekah (QS. At-Taubah : 104)
-
– Hak (QS. al-An’am : 141)
- – Nafkah (QS. at-Taubah : 34)
- – Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-Araf : 199)
Hukum Zakat
Seperti yang diketahui bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakkan Syariat Islam. Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap orang Islam baik yang laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah : 5).
Rasullulah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas 5 perkara : Bersakasi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan sholat; melaksanakan puasa di bulan Ramadhan; menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu” (HR. Muslim).
Zakat Termasuk Ibadah
Zakat ini termasuk dalam kategori ibadah wajib seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan Sunah. Bukan hanya itu, zakat merupakan ibadah sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang bisa berkembang dengan perkembangan umat manusia.
Macam – Macam Zakat
- – Zakat nafs (jiwa) atau yang disebut juga dengan zakat fitrah
- – Zakat mall (harta)
- Syarat-Syarat Wajib Zakat
- – Muslim
- – Berakal
- – Balig
- – Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nisab
Cara Menghitung Zakat
Memang tidak semua orang Islam mengetahui cara menghitung zakat yang harus dikeluarkan. Namun dengan semakin canggihnya teknologi digital, dimana setiap aktivitas manusia bisa dibantu dengan menggunakan ponsel smartphone Android, salah satunya adalah untuk mengetahui cara menghitung zakat dengan menggunakan aplikasi kalkulator zakat melalui smartphone yang dimiliki. Saat ini banyak sekali aplikasi kalkulator zakat yang bisa digunakan, seperti Aplikasi Perhitungan Zakat.
Pada saat masuk ke dalam Aplikasi Perhitungan Zakat ini, kita akan ditawarkan dengan beberapa menu seperti Ilmu Zakat, Hitung Zakat, Bantuan, dan Profil. Oleh karena itu, jika ingin menghitung zakat maka pilihlah fitur Hitung Zakat. Dimana dalam fitur tersebut kita bisa menghitung semua zakat termasuk zakat mall dan zakat fitrah.
Aplikasi ini selain untuk menghitung zakat, juga terdapat ilmu-ilmu mengenai zakat di bagian menu “Ilmu Zakat”.
Nah ini nih yang aku butuhkan. Suka bingung kalau sudah berurusan dengan zakat, terutama masalah hitung menghitungnya. Dulu seringnya dibantu mertua. Karena sekarang tinggal berjauhan, suka nggak enak juga minta hitungkan terus. Mau coba ah nanti hitung sendiri pakai kalkulator zakat
Beberapa tahun belakangan aku baru tahu bahwa anak bayi pin berbakat mba, hehe kirain org dewasa aja.
Pastinya sangat terbantu dengan kalkulator zakat ini ya, kita nggak perlu kebingungan hitung sendiri.
Zakat memang wajib ya kita keluarkan sebagai pembersih dari harta kita. Dengan begitu hati menjadi tenang, apalagi sekarang penghitungannya nggak sulit
Mbak irra, aku sama suamiku lumayan sering berdebat tentang “nisab” dalam zakat. Kalau menurutku, pengahasilan per bulan dia saat ini sebelumnya belum mencapai nisab. begitu juga dengan tabungan kami. Tapi, dia tetap keukeuh untuk mengeluaran 2,5 % dari pengahsilannya. Memang ada mahzab yang membolehkan hal ini juga sih.
Aku sendiri lama kelamaan lebih nyaman dengan pengeluaran zakat tiap bulan, rasanya harta yang tersisa jadi lebih berkah
Banyak ya ternyata jenis-jenis zakat. Aku kudu belajar lagi deh tentang zakat ini. Cara ngitungnya pun udah lupa. Nuhun sudah diingetin 🙂
Alhamdulillah urusan zakat2an kemarin lancar. Apalagi zaman sekarang dimudahkan banget dengan berbagai fasilitas yg ditawarkan badan pengumpul zakat
Enak banget sekarang kalau mau hitung zakat sudah ada kalkulatornya. Jadi semakin diberi kemudahan ya mbak.
Sekarang jadi makin mudah ya Mbak ngitungin jumlah yg harus dizakatkan dengan aplikasi itu. Harusnya orang jg semakin mudah dan selalu ingat ngeluarin/bayar zakatnya yah. Aamiin.
Zakat ini tidak boleh diabaikan ya jadi harus paham aturannya. Karena ini yang membersihkan rejeki kita